Yth. Bapak-Bapak Hakim,
Bapak dan Ibu Jaksa,
Bapak dan Ibu Pengacara,
Jakarta,12Juni 2023
Tim Pengacara saya, saat mengunjungi saya ditahanan telah menjelaskan tentang tuduhan kepada saya yang telah dibacakan hari ini, sehingga saya perlu menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
- Untuk rakyat ku Papua dimana saja berada. Saya, Gubernur yan ganda pilih untuk 2 periode, saya kepala adat, saya di fitnah, saya di zolimi dan saya dimiskinkan.
- Saya Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak Pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar.
- Saya dituduh penjudi, sekalipun bila memangbenar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyaikuasa untuk Melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi.
- Sebelum pembacaan Surat Dakwaan, Hakim bertanya kepada saya, Apakah saya dalam keadaan sehat, umum melalui media telah tahu bahwa sebelum media menghukum saya melalui KPK dan kelompoknya, bahwa memang saya sedang sakit dan sedang berobat di Singapura. (lampiran keterangan Media).
- Empat kali saya mengalami stroke, menderita diabetes, sebelum ditahan, diabetes saya berada di stadium empat, dan setelah ditahan menjadi stadium lima, saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi,jantung dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal 8%.
- Setiap hari selasa,Penasehat Hukum saya Mengunjungi saya di tahanan Rutan KPK, mereka melihat tumit kaki saya makin membengkak,susahjalan,susah berbicara, terakhir waktu penyerahan tahap kedua tanggal 12 Mei 2023,tensisaya naik ke angka 180 Sehingga dokter KPK menganjurkan pemeriksaan penyerahan tahap Dua dihentikan dan benar dihentikan tanpa saya tanda tangan dokumen.
- Setiap kali sebelum menanda-tangani BAP keterangan awal saya nyatakan bahwa saya sakit.
- Mengapa sejak semula saya minta kepada Ketua KPK Firly Bahuri Ketika Beliau memeriksa saya di Jayapura tanggal 3 November 2022 Agar saya dapat berobat di Singapura dan Beliau juga menjanjikan bahwa saya boleh berobat di Singapura, bahkan Menteri Dalam Negeri Juga tidak keberatan kalau saya berobat disana, sebagaimana telah Saya lakukan sebelumnya.
- Saya mengetahui ketika oknum penyidik KPK Novel Baswe dan minta Berobat di Singapura, Pemerintah mengabulkan, bahkan informasi yang Saya peroleh biaya perawatan di Singapura ditanggung pemerintah. Mengapa saya yang berjuang untuk NKRI dianaktirikan?
- Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan Saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya.
- Kasus uang satu miliar rupiah yang ditransfer Rijatono Lakka adalah uang pribadi saya, yang menyebabkan saya dituduh menerima suap. Tidak mungking uang itu uang negara, karena sebagai Gubernur, saya sama sekali bukan yang mempunyai hak menggunakan anggaran. Saya Bukan pengguna anggaran.
- Bahkan sangkaan suap uang satu miliar tersebut dalam dakwaan saya membengkak menjadi suap puluhan miliar rupiah yang menyebabkan seluruh kekayaan saya disita, juga tabungan saya.
- Belum cukup dengan sita uang saya, uang isteri dan anak saya pun disita. Padahal dalam BAP saya, telah saya tegaskan bahwa uang satu miliar rupiah itu adalah uang pribadi saya, bukan uang suap atau gratifikasi. Hal yang sama dibawah sumpah saya jelaskan ketika menjadi saksi terhadap terdakwa Rijatono Lakkadi Pengadilan tanggal 16 Mei 2023.
- Saya berani dikonfrontasi sekali lagi kalau uang satu miliar itu uang Saya adalah bukan berasal dari suap yang diberikan Rijatono Lakka Kepada saya atas perintah saya.
- Saya tidak pernah memberikan fasilitas kepada Rijatono Lakka, yang Dapat memperkaya Rijatono Lakka sendiri.
- Saya tidak pernah mencampuri urusan tender pengadaan barang dan Jasa dan saya tidak mengenal para peserta Tender Elektronik karena Saya yang membuat proses E-Tender, untuk mencegah terjadinya KKN dalam proses tender.
- Bukan hanya saya yang jadi target penzoliman, tetapi isteri, anaksaya, Juga dipanggil jadi saksi untuk diri saya, sekalipun mereka menolak Berdasarkan Undan gundang.
- Saya dulu membaca dimedia ketika korupsi komisioner KPK saudara Bibit dan Chandra Hamzah, perkaranya siap dimajukan ke Pengadilan Karena mereka petinggi-petinggi KPK, isteri, anak mereka sama sekali Tidak dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi Bahkan kasus korupsi Mereka dihentikan.
- Mengapa saya diperlakukan secara diskriminatif, hanya karena saya Kepala Daerah yang berhasil menjadikan rakyat saya setiake NKRI?
- Sebelum sidang hari ini saya telah divonis bersalah oleh Media yang Dimotori KPK dan ini saya lampirkan berita Media mengenaivonis Media terhadap diri saya.
- Yang saya juga tak dapat mengerti pengacara saya Dr.Stefanus Roy Rening di Jadikan tersangka, menghalang-halangi pemeriksaan, padahal Dr.Stefanus Roy Rening tidak pernah mendampingi para saksi perkara saya dan katanya karena pernyataan-pernyataan Dr. Stefanus Roy Rening dipublik yang membela saya, yang katanya bisa mempengaruhi Keterangan saksi. Lalu bagaimana caranya Dr. Stefanus Roy Rening Mempengaruhi saksi-saksi, ketika saksi tidak di damping pengacara, Dan pada setiap akhir BAP saksi terdapat kalimat bahwa keterangan Saksi tanpa tekanan, dan keterangan itu adalah keterangan saksi sendiri tanpa pengaruh pihak lain?
- Beda ketika Komisioner Bambang Widjojanto dijadikan tersangka karena dengan sengaja menyuruh saksi membuat keterangan palsu demi memenangkan perkara Bambang Widjojanto. Dibandingkan dengan sangkaan terhadap Dr. Stefanus Roy Rening, mestinya lebih layak Bambang Widjojanto yang divonis bersalah.
- Berita CNN tanggal 23 Januari 2015. “Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri dengan dugaan menyuruh atau memberikan keteranganpalsudi Depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK)”. “Keterangan palsu tersebut Terkait sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kota waringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Bambang saat itu menjadi kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar Bambang Purwanto dan mengajukan gugatan sengketa pilkada.” “Pasangan Ujang dinyatakan kalah dari rivalnya, Sugianto Sabran dan Eko Soewarno oleh Komisi Pemilihan Umum daerah Kalimantan Tengah”. “Dalam sengketa tersebut, 68 saksi dihadirkan. Salah satunya, tokoh masyarakat di Kota waringin Barat, RatnaMutiara.” “Dalam sidang Sengketa itu, Ratna Mutiara di hadirkan untuk saksi pasangan Ujang pada 28 Juni2010.” “Namun kesaksian tersebut terbukti palsu” “Kesaksian Ratna Mutiara yang menyebut ada politik uang tersebut Menjadi batu sandungan Bambang Widjojanto di Bareskrim Polri” “Bambang di duga mengarahkan seseorang menyampaikan kesaksian palsu.”Dan selanjutnya Ke jaksaan yang menyatakan berkas Bambang telah P. 21 dan siap untuk diadili. Jaksa Agung Prasetyo menyelamatkan Bambang Widjojanto melalui Deponeering. Bahkan Bambang yang Ketika di KPK menghinap habis-habisan terdakwa koruptor, sekarang Asyik membela perkara korupsi. (lampiran buktiberita Media).
- Belum lagi kasus suapdan gratifikasi saya selesai di putus dan inkracht, saya telah disangka melakukan pencucian uang.Padahal dalam delapan kali pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), hasilnya adalah penetapan BPK. :Wajar tanpa Pengecualian. Bahkan mitra saya yaitu DPRD menerima pertanggung jawaban Keuangan saya sebagai Gubernur. Artinya saya tak pernah memakai uang negara, atau melakukan penyelewengan terhadap Keuangan negara. Lalu bagaimana cara saya mencuci uang haram yang berasal dari APB Datau APBN?
- Saya agak pesimis terhadap pemeriksaan saya di Pengadilan karena rata-rata tuntutan hanya copy paste dakwaan,mengenyampingkan fakta yang terungkap dipersidangan karena katanya Hakim takut Memutus tidak sesuai dengan kehendak KPK dan Hakim takut bila tidak Menuruti kemauan KPK, Hakim akan ditelusuri Riwayat harta kekayaan Hakim, Hakim akan menjadi korban hoax, korban fitnah.
- Untuk mengetahui isi KPK yang korup saya lampirkan buku Laporan Panitia Angket DPRRI tahun Februari 2018. Isinya mengenai korupsi KPK.
- Apa yang saya sampaikan ini sekedar agar Majelis Hakim dapat secara Obyektif mengadili perkara saya dan semoga dugaan terhadap diri saya yang keliru, semoga Media KPK dapat dengan obyektif memberitakan fakta persidangan.
- Berikut catatan saya dari hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan Saya secara online terhadap terdakwa Rijatono Lakka: Kesaksian saya tanggal 16 Mei 2023 dalam sidang Rijatono Lakka, saya Diperiksa dalam keadaan sakit dan dibawah sumpah saya menjelaskan Bahwa saya kenal terdakwa Rijatono Lakka sebagai seorang Pendeta Dan saya tidak mengenal orang yang Bernama Frederick Banedan saya tidak mengetahui mengenai uang yang katanya pernah ditransfer kepada saya”
- “Saya juga tidak mengetahui mengenai asset rumah Macan Tutul dan Saya juga tidak memiliki asset di Jalan Entrop.”
- “Saya juga tidak pernah menerima uang suap dari Rijanto Lakka” dan “Saya juga sama sekali tidak mengetahui proyek-proyek yang telah Dimenangkan oleh Rijanto Lakka tetapi saya membenarkan pernah saya Menyuruh Rijatono Lakka mengerjakan renovasi rumah pribadi saya di Santa Rosa, menggunakan uang pribadi saya.”Dan“saya tegaskan Bahwa saya sama sekali tidak memiliki Usaha Catering.”
- “Benar saya pernah menyuruh Rijatono Lakka untuk mengambil uang 1 Miliar rupiah milik saya di Gedung Negara, untuk disetorkan ketika Saya sedang sakit diJakarta.
- “Saya juga pernah menyewa rumah di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Untuk tempat tinggal saya yang sewanya bernilai 1miliar rupiah untuk 4 tahun” Rumah itu bukan milik saya dan ada Perjanjian Sewa Menyewanya.
PERMOHONAN:
Yth. Bapak-Bapak Hakim,
Bapak dan Ibu Jaksa,
Bapak dan Ibu Pengacara,
Apa yang saya sampaikan ini adalah fakta-fakta yang sebenarnya ,agar dalam Pengadilan ini saya Mendapat hak untuk di berikan keadilan, tidak difitnah atau dizolimi atau dimiskinkan seperti selama ini dengan antara lain saya di katakan berjudi hingga ratusan juta di Singapura, padahal tidak pernah seorang pun memberikan keterangan tentang judi, atau saya dituduh terlibat dalam pembelian senjata untuk KKB melalui seorang Pilot yang ditangkap di Filipina, atau saya diterangkan bahwa saya sehat untuk mengikuti persidangan dengan adanya second opinion Tim Dokter IDI, padahal Tim Dokter IDI hanya mewawancara saya selama 4jam di RSPAD tanggal 13 Januari 2023, agar Tim Dokter IDI dapat memberikan Surat Rekomendasi bahwa saya fit untuk diwawancara, Walaupun saya sudah Berbicara dalam keadaan cadel, tetapi dokter IDI menyatakan karena ada Kerjasama dengan KPK, sehingga Tim Dokter IDI merekomendasikan Bahwa saya fit untuk wawancara. Second Opinion yang dibuat Tim Dokter IDI, bukan Second Opinion sebagaimana umum ketahui untuk sebagai Rujukan dalam tindakan medis atau pengobatan apa yang cocok untuk Pasien, tetapi untuk menerbitkan Surat Rekomendasi sebagai pegangan Untuk melegalkan upaya paksa KPK untuk memeriksa atau mengadili saya. Keadaan sakit saya ini bukanlah kepura-puraan agar saya terhindar dari Tuduhan korupsi, suatu tindakan yang tidak benar,yang tidak pernah saya lakukan, tetapi sakit saya yang kini sudah komplikasi telah terjadi sejak 5 tahun yang lalu sebelum KPK mulai mencari-cari kesalahan saya pada bulan Juli 2022.
Di akhir pernyataan saya ini, saya mohon seluruh rakyat Papua tetap Tenang dan kepada Rohaniawan, ParaPastor, Para Pendeta, Imam Masjid Dan seluruh rakyat Papua tolong doakan saya untuk menghadapi persoalan Berat ini yang tidak pernah saya lakukan, agar saya kuat dan tabah Menghadapi tuduhan keji ini. Terimakasih kepada Tim Pengacara saya yang selalu setia mendampingi saya sungguh-sungguh dan atas kesungguhan dan kegigihan mereka membelasaya, sehingga salah satu Pengacara saya, Dr. Stefanus Roy Rening ditangkap dan ditahan dengan tuduhan merintangi, menghalangi Proses penyidikan. Saya berdoa agar Pengacara saya Dr.Stefanus Roy Rening kuat menghadapi tuduhan yang dicari-cari ini.
Demikian Keberatan atau Tanggapan atas tuduhan Jaksa KPK.
Hormat saya,
Lukas Enembe